Kamis, 05 Mei 2016


1.      Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.

Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·                     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·                     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·                     Karena masyarakat menghendakinya.
·                     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·                     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·                     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·                     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·                     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·                     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri



 Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.                  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.                  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.                  Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.                   Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.                   Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.                   Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.                   Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.                   Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

2.    Mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
 Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri



3.   Mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
4.   mengenai Penggunaan Hak Cipta.

1.Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v  Pemegang Hak Cipta
Pemegang  hak  cipta  adalah  pencipta  sebagai  pemilik  hak  cipta,  atau  pihak  yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di atas.
v  Perlindungan hak cipta
Perlindungan  terhadap  suatu  ciptaan  timbul  secara  otomatis  sejak  ciptaan  itu
diwujudkan  dalam  bentuk  nyata.  Pendaftaran  ciptaan  tidak  merupakan  suatu
kewajiban  untuk  mendapatkan  hak  cipta.  I\lamun  demikian,  pencipta  maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan  yang  dapat  dijadikan  sebagai  alat  bukti  awal  di  pengadilan  apabila  timbul
sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan  hak cipta  tidak diberikan  kepada  ide atau gagasan,  karena  karya  cipta
harus memiliki bentuk yang khas,  bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan  yang  lahir  berdasarkan  kemampuan,  kreatifitas  atau  keahlian,  sehingga
ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

5.    mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang  Hak  Cipta  (UUHC)  pertama  kali  diatur dalam  undang-undang  No.6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987.  Pada  tahun  1997  diubah  lagi  dengan  undang-undang  No.12  Tahun  1997.  Di
tahun 2002, UUHC  kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19  Tahun  2002.  Beberapa  peraturan  pelaksanaan  di  bidang  hak  cipta  adalah
sebagai berikut:
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.  14 Tahun  1986 Jo  Peraturan  Pemerintah  RI  No.7
Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.1  Tahun  1989  tentang  Penerjemahan  dan/atau
Perbanyak  Ciptaan  untuk  Kepentingan  Pendidikan,  Ilmu  Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.  17  Tahun  1988  tentang  Persetujuan  Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.25  Tahun  1989  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai  Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Bal ik Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.38  Tahun  1993  tentang  Pengesahan  Pesetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum  Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Australia;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.56  Tahun  1994  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Inggris;
6.  Mengenai Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

7.     Mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.          Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.          Undang-undang  NO.7  Tahun  1994 tentang Agreement  Establishing  the Word
Trade  Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.          Keputusan persiden No.  16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the protection of Industrial Property;
4.          Peraturan Pemerintah NO.34  Tahun 1991 tentang Tata  Cara  Pemerintah Paten;
5.          Peraturan  Pemerintah No.  11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.          Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun  1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten;
8.         Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata  Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.          Keputusan Menkeh No.M .06.- HC.02.1O Tahun  1991 tentang Pelaksanaan
Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Bentuk dan Syarat­
syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan  Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M .04-PR.07.10 Tahun  1996 tentang Sekretariat Komisi
Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Tata  Cara  Pengajuan
Permintaan Banding Paten .


Sumber : 

http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar