1.
Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya
jiwa inovatif? Jelaskan.
Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
·
Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat
menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum
industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
·
Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7.
Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
2. Mengenai
Hukum Kekayaan Intelektual.
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM
dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi
intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri
yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh
karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus
dihormati dan dihargai.
Di
samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat
menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi
dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para
pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta
pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi
dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure
penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan
HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan
hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi
serta pemakaian merek sendiri
3. Mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
4. mengenai Penggunaan Hak
Cipta.
1.Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Pemegang
Hak Cipta
Pemegang hak
cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak
yang
menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di
atas.
v Perlindungan
hak cipta
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak
ciptaan itu
diwujudkan dalam
bentuk nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan
suatu
kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta.
I\lamun demikian, pencipta
maupun
pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang
dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal
di pengadilan apabila
timbul
sengketa di kemudian
hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena
karya cipta
harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai
ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian,
sehingga
ciptaan itu
dapatdilihat, dibaca atau didengar.
5. mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Dasar Perlindungan Hak
Cipta
Undang-undang Hak
Cipta (UUHC) pertama
kali diatur dalam undang-undang
No.6
Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987. Pada
tahun 1997 diubah
lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997.
Di
tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang
No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan
pelaksanaan di bidang
hak cipta adalah
sebagai berikut:
* Peraturan Pemerintah
RI No. 14 Tahun
1986 Jo Peraturan Pemerintah
RI No.7
Tahun 1989tentang Dewan
Hak Cipta;
* Peraturan Pemerintah
RI No.1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan
dan/atau
Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan,
Penelitian dan
Pengembangan;
* Keputusan Presiden
RI No. 17
Tahun 1988 tentang
Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
* Keputusan Presiden
RI No.25 Tahun
1989 tentang Pengesahan
Persetujuan
Mengenai Perlindungan
Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak
Cipta antara
Republik Indonesia dengan
Amerika Serikat;
* Keputusan Presiden
RI No.38 Tahun
1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara
Republik Indonesia
dengan Australia;
* Keputusan Presiden
RI No.56 Tahun
1994 tentang Pengesahan
Persetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak
Cipta antara
Republik Indonesia
dengan Inggris;
6. Mengenai Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).
7. Mengenai
Undang-Undang Hak Paten.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1. Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang
NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for
the protection of
Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten;
5. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun
1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M .06.- HC.02.1O
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
Pengajuan Permintaan
Paten;
10.Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Syarat
syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No.
M .04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi
Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding
Paten .
Sumber :
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Sumber :
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar