Kamis, 05 Mei 2016


Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2. Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain

Mengenai Undang-Undang Hak Merek.

UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Mengenai latar belakang Undang-Undang Perindustrian.

Kegiatan pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan manusia dalam menggali dan mengolah sumber daya alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, Segala kekayaan alam tersebut diatur pengelolaannya oleh negara agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

Mengenai UU No.5/1984

Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu  masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual  berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional  adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan  pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;

b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam  pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang  seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan  industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan  pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa  Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;

Mengingat  :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33  Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran  Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor  2048);


Mengenai Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.„h Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Mengenai Berner Convention.

1) Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September1886, dan telah  berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di Paris  pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di russels pada tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negarapeserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan  aksesi  menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006: 405).Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam  article 2  Berne Conventionadalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,  ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan

Mengenai Universal Copyright Convention (UCC).

Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di  Jenewa pada  tanggal 6 September 1952,  mulai berlaku pada tanggal  16  September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk  karena adanya gagasan  dari peserta  Berne Convention untuk  membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara 
lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta  Berne Convention,  karena menganggap pengaturan dalam  Berne Convention tidak sesuai untuk  mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol.  Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa  kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian  salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk  mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan  dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.  Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada  organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB  untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United  Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).  Protokol III  berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam  konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).

Sumber : 
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/1783/2/1HK08718.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/453/3/2MIH01437.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar