Pengertian Merek
Dalam pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H.,
memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H.,
mmeberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain
Mengenai Undang-Undang Hak Merek.
UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama
dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Mengenai latar belakang Undang-Undang
Perindustrian.
Kegiatan
pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan manusia dalam menggali dan mengolah
sumber daya alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-undang
Dasar 1945, Segala kekayaan alam tersebut diatur pengelolaannya oleh negara
agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia
Mengenai UU No.5/1984
Menimbang :
a. bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
b. bahwa arah
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di
dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
Mengenai Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta.
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.„h Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Mengenai Berner Convention.
1) Berne
Convention
Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works(Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua
tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September1886, dan telah berulang kali mengalami revisi. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal
4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 914. Selanjutnya
berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di russels pada tanggal
26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi terakhir di
paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negarapeserta asli dan
diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro,
Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan
aksesi menandatangani naskah asli
Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006
mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian
internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006:
405).Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu
itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “.
. . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform
a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
Obyek perlindungan Hak Cipta dalam
article 2 Berne Conventionadalah
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan
Mengenai Universal Copyright Convention (UCC).
Universal
Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada
tanggal 6 September 1952, mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris
pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk
karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional
alternatif guna menarik negara-negara
lain seperti
Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta
Berne Convention, karena
menganggap pengaturan dalam Berne
Convention tidak sesuai untuk mereka
(Abdul Bari Azed, 2006: 425).Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi
dengan 3 protokol. Protokol I mengatur
mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara
internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah
satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada
Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian
hukum. Protokol II mengenai berlakunya
konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi
internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis.
Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya
konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization). Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan
turut sertanya negara dalam konvensi ini
dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).
Sumber :
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/1783/2/1HK08718.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/453/3/2MIH01437.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar