Kamis, 10 Maret 2016

  1. Menurut Mr. E.M Meyers dalam bukunya "De Algemene Begrifen van het   Burgerlijk Recht" Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi pengusa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
  2. Menurut Kartasapoetra (2000), Pengertian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri

Sumber : 
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21938/3/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar