Senin, 24 Oktober 2016


PERKEMBANGAN TEKNOLIGI TEKNIK INDUSTRI
Sumbangan Konsep Teknologi
Pandangan umum tentang teknologi sangat mempengaruhi teknologi pendidikan. Awal dari kebutuhan teknologi untuk dunia pendidikan karena pengaruh teknologi produk yang makin banyak diminati masyarakat.
Pengertian Umum mengenai Teknologi
Kutipan konsep-konsep teknologi pendidikan berasal dari Finn, Simon, Saettler,  Heinich, et al.
Selama ini kita menganggap bahwa teknologi memang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.  Kita terbiasa dan cenderung menganggap teknologi sebagai peralatan dan berkaitan dengan mesin, komputer, dan serba  elektronik.  Padahal arti  teknologi sangat luas dan tergantung peran teknologi itu sendiri bagi manusia.
 Berbagai konsep teknologi
Finn, 1960 sebagaimana dikutip oleh Gentry menyatakan, “selain diartikan sebagai mesin, teknologi bisa mencakup proses, sistem, manajemen, dan mekanisme pantauan; baik manusia itu sendiri atau bukan, serta …… secara luas, cara pandang terhadap masalah berikut lingkupnya, tingkat kesukaran, studi kelayakan, serta cara mengatasi masalah secara teknis dan ekonomis”.  Dalam hal yang sama, ia mengutip pula konsep Simon (1983) yang berbunyi, “teknologi sebagai disiplin rasional, dirancang untuk meyakinkan manusia akan keahliannya menghadapai alam fisik atau lingkungan melalui penerapan hokum atau aturan ilmiah yang telah ditentukan”.
1. Pengembangan industri suatu negara harus dapat memanfaatkan keuntungan komparatif yang dipunyai oleh negara tersebut. Biasanya pemilihan keunggulan komparatif yang akan dipakai untuk perumusan kebijakan pengembangan industri adalah tidak mudah, karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, keadaan pasar dan ekonomi dunia. Keuntungan komparatif ini biasanya dikaitkan dengan peningkatan daya saing yang mungkin dapat diperoleh dipasaran dalam atau luar negeri.
2. Indonesia yang sedang membangun industrinya juga berusaha untuk memanfaatkan keuntungan komparatif yang dipunyainya, yang berbentuk kekayaan alam yang melimpahan penduduknya yang banyak. Dengan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini mulai tampak bahwa keuntungan komparatif yang didasarkan atas tersedianya tenaga kerja yang melimpah tidak dapat lagi diterapkan disemua bidang kegiatan yang secara tradisional mengandalkan kepada keuntungan tersebut.
3. Berdasarkan pembinaan pemerintah diwaktu yang lampau, maka saat ini sudah mulai tampak pola-pola keberhasilan dalam industri Indonesia. Salah satu sektor industri yang maju ialah industri kimia dan logam dasar yang telah dapat menyediakan bahan dasar bagi industri hilir di Indonesia. Sektor-sektor lain yang juga telah memberikan hasil ialah industri strategis seperti PT.. IPTN, PT. PAL, PT. INTI, sebagai pusat-pusat alih teknologi yang pada waktu yang akan datang akan menjadi sumber teknologi bagi industri lainya. Sektor industri lain yang juga telah memberikan hasilnya di Indonesia adalah industri perakitan dalam bidang permesinan dan elektronika.
Sebagaimana diketahui, bahwa peningkatan daya saing sektor industri khususnya industri  manufaktur menjadi  hal  yang sangat penting karena sektor tersebut memberikan  kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, apabila kita  cermati laporan tahunan  World Economic Forum dalam  Global  Competitiveness Index (Indeks Daya saing Global) dari tahun 2011 sampai tahun 2015,  potret daya saing Indonesia menurut laporan World Economic Forum (WEF) berfluktuatif  walaupun tahun terakhir mengalami penurunan 3 point, cenderung meningkat dari ranking  46 pada periode  2011-2012 menjadi ranking 37 pada periode 2015-2016. Hal ini  menunjukkan bahwa kemampuan inovasi belum diiringi dengan pendayagunaan  hasil-lhasil litbang  secara optimal terutama oleh sektor industri yang merupakan motor  penggerak ekonomi utama. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya perhatian khusus  mengkaitkan antara pilar innovation dengan pilar technological readiness
Di lain pihak, sektor industri khususnya industri manufaktur telah memberikan kontribusi  yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan  daya saing sektor industri khususnya industri manufaktur menjadi hal yang sangat penting.  Data dari Indikator Iptek LIPI (2011) pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2009 sektor  industri manufaktur di Indonesia memberikan peningkatan kontribusi pada PDB dari  20,33% menjadi 26,38%.
Banyak sektor produksi yang strategis di industri kurang dapat berkembang dengan baik.  Hal ini karena lemahnya penguasaan berbagai bidang teknologi yang terkait. Di pihak para  pesaing, bidang-bidang teknologi yang terkait dengan sektor produksi yang strategis  mengalami kemajuan-kemajuan yang semakin cepat dan cukup berarti. Oleh karena itu,  tanpa dilakukan usaha yang serius dan jangka panjang dalam penguasaan teknologi,  perkembangan sektor produksi itu akan semakin tertinggal. Keterlibatan industri menjadi kunci pendorong dalam dalam rangka mempercepat proses  inovasi, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku R & D di sektor industri, dan  meningkatkan produk-produk hasil industri dalam negeri, serta memberikan peluang penciptaan lapangan pekerjaan pada sektor industri tersebut dengan adanya proyekproyek R & D. Industri membutuhkan dukungan program litbang dari Pemerintah termasuk dukungan pendanaanya untuk melakukan pengembangan produk industri tersebut.
Selain itu, industri membutuhkan kerjasama litbang dengan perguruan tinggi dan lembaga  litbang yang terkait.Industri membutuhkan dukungan program dan pendanaan dari  pemerintah untuk mengembangkan produk-produk teknologi industri nasional yang bukan  hanya sebatas output namun sudah masuk pada kategori prototipe laik industri yang  masuk pada fase pra-komersial (telah teruji) dan benar-benar siap untuk mass production.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI) dilahirkan pada tahun 2015.  Oleh karena itu, skema Program Pengembangan Teknologi  Industri diharapkan dapat meningkatkan produktivitas R&D di industri dan dapat  menjawab isu-isu strategis nasional yang bersifat mission driven.
SUMBER

Senin, 03 Oktober 2016

1.Positivisme
Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Terdapat tiga tahap dalam perkembangan positivisme, yaitu:
1. Tempat utama dalam positivisme pertama diberikan pada Sosiologi, walaupun perhatiannya juga diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte dan tentang Logika yang dikemukakan oleh Mill. Tokoh-tokohnya Auguste Comte, E. Littre, P. Laffitte, JS. Mill dan Spencer
2. Munculnya tahap kedua dalam positivisme – empirio-positivisme – berawal pada tahun 1870-1890-an dan berpautan dengan Mach dan Avenarius. Keduanya meninggalkan pengetahuan formal tentang obyek-obyek nyata obyektif, yang merupakan suatu ciri positivisme awal. Dalam Machisme, masalah-masalah pengenalan ditafsirkan dari sudut pandang psikologisme ekstrim, yang bergabung dengan subyektivisme.
3. Perkembangan positivisme tahap terakhir berkaitan dengan lingkaran Wina dengan tokoh-tokohnya O.Neurath, Carnap, Schlick, Frank, dan lain-lain. Serta kelompok yang turut berpengaruh pada perkembangan tahap ketiga ini adalah Masyarakat Filsafat Ilmiah Berlin. Kedua kelompok ini menggabungkan sejumlah aliran seperti atomisme logis, positivisme logis, serta semantika. Pokok bahasan positivisme tahap ketiga ini diantaranya tentang bahasa, logika simbolis, struktur penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Positivisme Logis
Dalam perkembangannya, positivisme mengalami perombakan dibeberapa sisi, hingga munculah aliran pemikiran yang bernama Positivisme Logis yang tentunya di pelopori oleh tokoh-tokoh yang berasal dari Lingkaran Wina.
Positivisme logis adalah aliran pemikiran dalam filsafat yang membatasi pikirannya pada segala hal yang dapat dibuktikan dengan pengamatan atau pada analisis definisi dan relasi antara istilah-istilah. Fungsi analisis ini mengurangi metafisika dan meneliti struktur logis pengetahuan ilmiah. Tujuan dari pembahasan ini adalah menentukan isi konsep-konsep dan pernyataan-pernyataan ilmiah yang dapat diverifikasi secara empiris.
Tujuan akhir dari penelitian yang dilakukan pada positivisme logis ini adalah untuk mengorganisasikan kembali pengetahuan ilmiah di dalam suatu sistem yang dikenal dengan ”kesatuan ilmu” yang juga akan menghilangkan perbedaan-perbedaan antara ilmu-ilmu yang terpisah. Logika dan matematika dianggap sebagai ilmu-ilmu formal.

Auguste Comte dan Positivisme
Comte adalah tokoh aliran positivisme yang paling terkenal. Kamu positivis percaya bahwa masyarakat merupakan bagian dari alam dimana metode-metode penelitian empiris dapat dipergunakan untuk menemukan hukum-hukum sosial kemasyarakatan. Aliran ini tentunya mendapat pengaruh dari kaum empiris dan mereka sangat optimis dengan kemajuan dari revolusi Perancis.

Karl R Popper: Kritik terhadap Positivisme Logis
Asumsi pokok teorinya adalah satu teori harus diji dengan menghadapkannya pada fakta-fakta yang dapat menunjukkan ketidakbenarannya, dan Popper menyajikan teori ilmu pengetahuan baru ini sebagai penolakannya atas positivisme logis yang beranggapan bahwa pengetahuan ilmiah pada dasarnya tidak lain hanya berupa generalisasi pengalaman atau fakta nyata dengan menggunakan ilmu pasti dan logika. Dan menurut positivisme logis tugas filsafat ilmu pengetahuan adalah menanamkan dasar untuk ilmu pengetahuan.
Hal yang dikritik oleh Popper pada Positivisme Logis adalah tentang metode Induksi, ia berpendapat bahwa Induksi tidak lain hanya khayalan belaka, dan mustahil dapat menghasilkan pengetahuan ilmiah melalui induksi. Tujuan Ilmu Pengetahuan adalah mengembangkan pengetahuan ilmiah yang berlaku dan benar, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan logika, namun jenis penalaran yang dipakai oleh positivisme logis adalah induksi dirasakan tidak tepat sebab jenis penalaran ini tidak mungkin menghasilkan pengetahuan ilmiah yang benar dan berlaku, karena elemahan yang bisa terjadi adalah kesalahan dalam penarikan kesimpulan, dimana dari premis-premis yang dikumpulkan kemungkinan tidak lengkap sehingga kesimpulan atau generalisasi yang dihasilkan tidak mewakili fakta yang ada.

2. Post-Positivisme
Merupakan pemikiran yang menggugat asumsi dan kebenaran-kebenaran positivisme, Pemikiran ini muncul dengan sejumlah tokoh , antara lain : Karl R. Popper , Thomas Kuhn , Frankfurt School (Mazhab Franfkfurt) , Feyerabend , dan Richard Rotry. Beberapa asumsi dasar post-positivisme:
  1.  Fakta tidak bebas melainkan bermuatan teori
  2.  Falibilitas teori. Tidak satu teori pun yang dapat sepenuhnya dijelaskan dengan bukti-  buktiempiris. Bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomaly
  3.  Ketiga, Fakta tidak bebas melainkan penuh dengan nilai
  4. .nteraksi antara subjek dan objek penelitian. Hasil penelitian bukanlah reportase objektif melainkan hasil interaksi manusia dan semesta yang penuh dengan persoalan dan senantiasa berubah

Ontologi post-positivisme
Ada 3 bentuk ontologi post-positivisme :
  1.    Realisme: kalangan realis meyakini bahwa realitas yang diamati adalah realitas sebenarnya, yang mutlak benar.
  2.       Nominalisme Sementara kalangan nominalis mengajukan gagasan bahwa keberadaan fenomena sosial hanya terwujud dalam batas nama dan label yang subjek berikan pada realitas tersebut
  3. .  Konstruksionisme Sosial Kalangan konstruksionis menekankan bahwa realitas itu dianggap ada atau tidak bergantung pada pengaruh makna sosial yang dimiliki subjek , makna sosial ini dibentuk melalui interaksi historis yang dialami subjek.


Ontologi post-positivisme
Pandangan post-positivisme mirip dengan pandangan konstruksionisme sosial terutama dalam dua cara :
1.    kaum post-positivis meyakini bahwa proses konstruksi sosial terjadi dalam berbagai cara dan terpola secara relatif pada kerja penelitian.
2.    banyak kalangan post-positivis meyakini bahwa konstruksi sosial tersebut dapat ditemukan secara objektif pada para pelaku dunia social.

3.Prapostivisme
Pra-positivisme, yang diawali dari jaman Aristiteles sampai David Hume, dimana aplikasinya dalam penelitian adalah mengamati secara pasif, tidak ada upaya memanipulasi lingkungan dan melakukan eksperimen terhadap lingkungan . Tahapan ini kemudian berganti dengan tahapan positivisme, dimana paradigma ini menjadi dasar bagi metode ilmiah dengan bentuk penelitian kuantitatif , yang mencoba mencari prinsip-prinsip atau hukum-hukum umum tentang dunia kenyataan. Era prapositivisme dimulai sejak Aristoteles (384-322 SM) sampai David Hume (1711-1776) . Aristoteles adalah seorang filsuf, saintis, dan sekaligus ahli pendidikan. Ia adalah salah satu ahli piker yang berpengaruh di Barat. Menurutnya manusia adalah pengamat pasif, karena segala hal yang bersifat fisik terjadi secara alamiah. Menurut Aristoteles untuk memperoleh pengetahuan, manusia untuk menggunakan hukum-hukum logika seperti law of contracdition (tidak ada proposisi yang benar dan sekaligus salah) dan law of excluded middle (suatu proposisi bias benar dan bias salah).
Logika dikenal sebagai ilmu tentang alat untuk mencari kebenaran. Bila disusun secara sistematik, maka metodologi penelitian merupakan bagian dari logika. Setidaknya ada lima model logika, yaitu logika formal asristoteles; logika matematik dedutif; logika matematik induktif; logika matematik probabilistic; dan logika reflektif. Tiap penelitian berpegang pada paradigma tertentu. Paradigma menjadi tidak dominan lagi dengan timbulnya paradigma baru. Pada mulanya orang memandang bahwa apa yang terjadi bersifat alamiah. Peneliti bersifat pasif sehingga tinggal memberi makna dari apa yang terjadi dan tanpa ingin berusaha untuk merubah.

SUMBER :










Kamis, 05 Mei 2016


Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2. Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain

Mengenai Undang-Undang Hak Merek.

UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Mengenai latar belakang Undang-Undang Perindustrian.

Kegiatan pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan manusia dalam menggali dan mengolah sumber daya alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, Segala kekayaan alam tersebut diatur pengelolaannya oleh negara agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

Mengenai UU No.5/1984

Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu  masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual  berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional  adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan  pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;

b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam  pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang  seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan  industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan  pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa  Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;

Mengingat  :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33  Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran  Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor  2048);


Mengenai Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.„h Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Mengenai Berner Convention.

1) Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September1886, dan telah  berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di Paris  pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di russels pada tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negarapeserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan  aksesi  menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006: 405).Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam  article 2  Berne Conventionadalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,  ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan

Mengenai Universal Copyright Convention (UCC).

Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di  Jenewa pada  tanggal 6 September 1952,  mulai berlaku pada tanggal  16  September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk  karena adanya gagasan  dari peserta  Berne Convention untuk  membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara 
lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta  Berne Convention,  karena menganggap pengaturan dalam  Berne Convention tidak sesuai untuk  mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol.  Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa  kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian  salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk  mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan  dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.  Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada  organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB  untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United  Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).  Protokol III  berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam  konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).

Sumber : 
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/1783/2/1HK08718.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/453/3/2MIH01437.pdf




1.      Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.

Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·                     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·                     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·                     Karena masyarakat menghendakinya.
·                     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·                     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·                     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·                     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·                     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·                     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri



 Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.                  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.                  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.                  Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.                   Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.                   Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.                   Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.                   Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.                   Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

2.    Mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
 Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri



3.   Mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
4.   mengenai Penggunaan Hak Cipta.

1.Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v  Pemegang Hak Cipta
Pemegang  hak  cipta  adalah  pencipta  sebagai  pemilik  hak  cipta,  atau  pihak  yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di atas.
v  Perlindungan hak cipta
Perlindungan  terhadap  suatu  ciptaan  timbul  secara  otomatis  sejak  ciptaan  itu
diwujudkan  dalam  bentuk  nyata.  Pendaftaran  ciptaan  tidak  merupakan  suatu
kewajiban  untuk  mendapatkan  hak  cipta.  I\lamun  demikian,  pencipta  maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan  yang  dapat  dijadikan  sebagai  alat  bukti  awal  di  pengadilan  apabila  timbul
sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan  hak cipta  tidak diberikan  kepada  ide atau gagasan,  karena  karya  cipta
harus memiliki bentuk yang khas,  bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan  yang  lahir  berdasarkan  kemampuan,  kreatifitas  atau  keahlian,  sehingga
ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

5.    mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang  Hak  Cipta  (UUHC)  pertama  kali  diatur dalam  undang-undang  No.6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987.  Pada  tahun  1997  diubah  lagi  dengan  undang-undang  No.12  Tahun  1997.  Di
tahun 2002, UUHC  kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19  Tahun  2002.  Beberapa  peraturan  pelaksanaan  di  bidang  hak  cipta  adalah
sebagai berikut:
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.  14 Tahun  1986 Jo  Peraturan  Pemerintah  RI  No.7
Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.1  Tahun  1989  tentang  Penerjemahan  dan/atau
Perbanyak  Ciptaan  untuk  Kepentingan  Pendidikan,  Ilmu  Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.  17  Tahun  1988  tentang  Persetujuan  Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.25  Tahun  1989  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai  Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Bal ik Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.38  Tahun  1993  tentang  Pengesahan  Pesetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum  Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Australia;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.56  Tahun  1994  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Inggris;
6.  Mengenai Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

7.     Mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.          Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.          Undang-undang  NO.7  Tahun  1994 tentang Agreement  Establishing  the Word
Trade  Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.          Keputusan persiden No.  16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the protection of Industrial Property;
4.          Peraturan Pemerintah NO.34  Tahun 1991 tentang Tata  Cara  Pemerintah Paten;
5.          Peraturan  Pemerintah No.  11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.          Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun  1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten;
8.         Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata  Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.          Keputusan Menkeh No.M .06.- HC.02.1O Tahun  1991 tentang Pelaksanaan
Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Bentuk dan Syarat­
syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan  Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M .04-PR.07.10 Tahun  1996 tentang Sekretariat Komisi
Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Tata  Cara  Pengajuan
Permintaan Banding Paten .


Sumber : 

http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/