Kepakaran teknik industri menurut saya yaitu teknik industri lebih menitik beratkan pada aspek peralatan dan informasi
dengan memperhatiakn aspek manusia, material, energi, perancangan, perencanaan,
produktifitas yang dibutuhkan sebagai sebuah usulan dalam proses kegiatan yang
berkaitan dengan aktifitas kerja. Bidang
keahlian Manajemen Industri lebih menitk beratkan pada sebuah proses perbaikan,
analisa, metode baru yang digunakan dalam mengatur dan pentaaan ruang lingkup
yang berkaitan dengan manajemen yang dibutuhkan selama aktifitas berlangsung.
Contoh dalam hal menetapkan banyaknya bahan baku yang akan diolah menjadi
sebuah produk dan lain-lain.
Karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari hari yaitu :
• Berbicara kasar di depan umum contoh, orang yang suka berbicara kasar
di depan umum terhadap orang yang bersangkutan dianggap tidak beretika
karena selain tidak menghargai orang yg bersangkutan tersebut, juga
tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain.
• Bersikap egois dalam kelompok kerja contoh, dalam suatu kelompok kerja
dibutuhkan kerja sama dan kekompakkan satu sama lain tetapi jika ada
satu orang saja yg tidak mau mengerjakan tugas dalam kelompok tersebut
dengan alasan tidak jelas maka orang tersebut dapat dianggap tidak
beretika karena tidak ingin dibebani tugas apapun.
• Berjalan di depan orang tua tanpa permisi contoh, kebiasaan seperti
ini sering kali terjadi tanpa disadari. Apabila ada orang atau kerumunan
orang, hendaknya kita tidak berjalan di depan mereka. Apabila di
belakang mereka ada jalan atau lorong yang bisa kita lewati, hendaknya
kita lewat belakang mereka. Tetapi apabila tidak ada jalan atau lorong,
maka kita lewat depan mereka dengan permisi.
Aktivitas tidak beretika dalam bekerja yaitu :
• Terlambat masuk kerja, sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan
yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan
keprofesionalan seorang pekerja.
• Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja suatu
perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan
yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat
mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika
professional.
• Berbicara tidak sopan, sering kali pekerja berbicara tidak sopan di
lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional.
ANJAR AULIANSYAH
Senin, 16 Oktober 2017
Tugas Etika Profesi
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri
Profesi suatu pekerjaam yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
Etika profesi adalah etika sosial yang menyangkut hubungan antar manusia dalam satu lingkup profesi dan masyarakat pengguna profesi tersebut
Profesi suatu pekerjaam yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
Etika profesi adalah etika sosial yang menyangkut hubungan antar manusia dalam satu lingkup profesi dan masyarakat pengguna profesi tersebut
Senin, 24 Oktober 2016
PERKEMBANGAN TEKNOLIGI TEKNIK INDUSTRI
Sumbangan Konsep Teknologi
Pandangan umum tentang teknologi
sangat mempengaruhi teknologi pendidikan. Awal dari kebutuhan teknologi untuk
dunia pendidikan karena pengaruh teknologi produk yang makin banyak diminati
masyarakat.
Pengertian
Umum mengenai Teknologi
Kutipan konsep-konsep teknologi
pendidikan berasal dari Finn, Simon, Saettler,
Heinich, et al.
Selama ini kita menganggap bahwa teknologi
memang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita terbiasa dan cenderung menganggap teknologi
sebagai peralatan dan berkaitan dengan mesin, komputer, dan serba elektronik.
Padahal arti teknologi sangat
luas dan tergantung peran teknologi itu sendiri bagi manusia.
Berbagai konsep teknologi
Finn, 1960 sebagaimana dikutip oleh
Gentry menyatakan, “selain diartikan sebagai mesin, teknologi bisa mencakup proses,
sistem, manajemen, dan mekanisme pantauan; baik manusia itu sendiri atau bukan,
serta …… secara luas, cara pandang terhadap masalah berikut lingkupnya, tingkat
kesukaran, studi kelayakan, serta cara mengatasi masalah secara teknis dan
ekonomis”. Dalam hal yang sama, ia
mengutip pula konsep Simon (1983) yang berbunyi, “teknologi sebagai disiplin
rasional, dirancang untuk meyakinkan manusia akan keahliannya menghadapai alam
fisik atau lingkungan melalui penerapan hokum atau aturan ilmiah yang telah
ditentukan”.
1. Pengembangan industri suatu negara
harus dapat memanfaatkan keuntungan komparatif yang dipunyai oleh negara
tersebut. Biasanya pemilihan keunggulan komparatif yang akan dipakai untuk
perumusan kebijakan pengembangan industri adalah tidak mudah, karena dipengaruhi
oleh perkembangan teknologi, keadaan pasar dan ekonomi dunia. Keuntungan komparatif
ini biasanya dikaitkan dengan peningkatan daya saing yang mungkin dapat diperoleh
dipasaran dalam atau luar negeri.
2. Indonesia yang sedang membangun
industrinya juga berusaha untuk memanfaatkan keuntungan komparatif yang
dipunyainya, yang berbentuk kekayaan alam yang melimpahan penduduknya yang
banyak. Dengan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini mulai tampak bahwa
keuntungan komparatif yang didasarkan atas tersedianya tenaga kerja yang
melimpah tidak dapat lagi diterapkan disemua bidang kegiatan yang secara
tradisional mengandalkan kepada keuntungan tersebut.
3. Berdasarkan pembinaan pemerintah
diwaktu yang lampau, maka saat ini sudah mulai tampak pola-pola keberhasilan
dalam industri Indonesia. Salah satu sektor industri yang maju ialah industri
kimia dan logam dasar yang telah dapat menyediakan bahan dasar bagi industri
hilir di Indonesia. Sektor-sektor lain yang juga telah memberikan hasil ialah
industri strategis seperti PT.. IPTN, PT. PAL, PT. INTI, sebagai pusat-pusat
alih teknologi yang pada waktu yang akan datang akan menjadi sumber teknologi
bagi industri lainya. Sektor industri lain yang juga telah memberikan hasilnya
di Indonesia adalah industri perakitan dalam bidang permesinan dan elektronika.
Sebagaimana diketahui, bahwa
peningkatan daya saing sektor industri khususnya industri manufaktur menjadi hal
yang sangat penting karena sektor tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Namun, apabila kita cermati laporan tahunan World Economic Forum dalam Global
Competitiveness Index (Indeks Daya saing Global) dari tahun 2011 sampai
tahun 2015, potret daya saing Indonesia
menurut laporan World Economic Forum (WEF) berfluktuatif walaupun tahun terakhir mengalami penurunan 3
point, cenderung meningkat dari ranking 46
pada periode 2011-2012 menjadi ranking
37 pada periode 2015-2016. Hal ini menunjukkan
bahwa kemampuan inovasi belum diiringi dengan pendayagunaan hasil-lhasil litbang secara optimal terutama oleh sektor industri
yang merupakan motor penggerak ekonomi
utama. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya perhatian khusus mengkaitkan antara pilar innovation dengan
pilar technological readiness
Di lain pihak, sektor industri
khususnya industri manufaktur telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di
Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan daya
saing sektor industri khususnya industri manufaktur menjadi hal yang sangat
penting. Data dari Indikator Iptek LIPI
(2011) pada kurun waktu 1990 sampai dengan 2009 sektor industri manufaktur di Indonesia memberikan
peningkatan kontribusi pada PDB dari 20,33%
menjadi 26,38%.
Banyak sektor produksi yang strategis
di industri kurang dapat berkembang dengan baik. Hal ini karena lemahnya penguasaan berbagai
bidang teknologi yang terkait. Di pihak para
pesaing, bidang-bidang teknologi yang terkait dengan sektor produksi
yang strategis mengalami
kemajuan-kemajuan yang semakin cepat dan cukup berarti. Oleh karena itu, tanpa dilakukan usaha yang serius dan jangka
panjang dalam penguasaan teknologi, perkembangan
sektor produksi itu akan semakin tertinggal. Keterlibatan industri menjadi
kunci pendorong dalam dalam rangka mempercepat proses inovasi, meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas pelaku R & D di sektor industri, dan meningkatkan produk-produk hasil industri
dalam negeri, serta memberikan peluang penciptaan lapangan pekerjaan pada
sektor industri tersebut dengan adanya proyekproyek R & D. Industri
membutuhkan dukungan program litbang dari Pemerintah termasuk dukungan
pendanaanya untuk melakukan pengembangan produk industri tersebut.
Selain itu, industri membutuhkan
kerjasama litbang dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang yang terkait.Industri membutuhkan
dukungan program dan pendanaan dari pemerintah
untuk mengembangkan produk-produk teknologi industri nasional yang bukan hanya sebatas output namun sudah masuk pada
kategori prototipe laik industri yang masuk
pada fase pra-komersial (telah teruji) dan benar-benar siap untuk mass
production.
Berdasarkan pemikiran tersebut di
atas, Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI) dilahirkan pada tahun
2015. Oleh karena itu, skema Program
Pengembangan Teknologi Industri
diharapkan dapat meningkatkan produktivitas R&D di industri dan dapat menjawab isu-isu strategis nasional yang
bersifat mission driven.
SUMBER
Senin, 03 Oktober 2016
1.Positivisme
Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu
alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas
yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua
didasarkan pada data empiris. Terdapat tiga tahap dalam perkembangan
positivisme, yaitu:
1. Tempat utama
dalam positivisme pertama diberikan pada Sosiologi, walaupun perhatiannya juga
diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte dan tentang Logika
yang dikemukakan oleh Mill. Tokoh-tokohnya Auguste Comte, E. Littre, P.
Laffitte, JS. Mill dan Spencer
2. Munculnya tahap
kedua dalam positivisme – empirio-positivisme – berawal pada tahun 1870-1890-an
dan berpautan dengan Mach dan Avenarius. Keduanya meninggalkan pengetahuan
formal tentang obyek-obyek nyata obyektif, yang merupakan suatu ciri
positivisme awal. Dalam Machisme, masalah-masalah pengenalan ditafsirkan dari
sudut pandang psikologisme ekstrim, yang bergabung dengan subyektivisme.
3. Perkembangan
positivisme tahap terakhir berkaitan dengan lingkaran Wina dengan
tokoh-tokohnya O.Neurath, Carnap, Schlick, Frank, dan lain-lain. Serta kelompok
yang turut berpengaruh pada perkembangan tahap ketiga ini adalah Masyarakat
Filsafat Ilmiah Berlin. Kedua kelompok ini menggabungkan sejumlah aliran
seperti atomisme logis, positivisme logis, serta semantika. Pokok bahasan
positivisme tahap ketiga ini diantaranya tentang bahasa, logika simbolis,
struktur penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Positivisme Logis
Dalam perkembangannya, positivisme mengalami perombakan
dibeberapa sisi, hingga munculah aliran pemikiran yang bernama Positivisme
Logis yang tentunya di pelopori oleh tokoh-tokoh yang berasal dari Lingkaran
Wina.
Positivisme logis adalah aliran pemikiran dalam filsafat yang
membatasi pikirannya pada segala hal yang dapat dibuktikan dengan pengamatan
atau pada analisis definisi dan relasi antara istilah-istilah. Fungsi analisis
ini mengurangi metafisika dan meneliti struktur logis pengetahuan ilmiah.
Tujuan dari pembahasan ini adalah menentukan isi konsep-konsep dan
pernyataan-pernyataan ilmiah yang dapat diverifikasi secara empiris.
Tujuan akhir dari penelitian yang dilakukan pada positivisme
logis ini adalah untuk mengorganisasikan kembali pengetahuan ilmiah di dalam
suatu sistem yang dikenal dengan ”kesatuan ilmu” yang juga akan menghilangkan
perbedaan-perbedaan antara ilmu-ilmu yang terpisah. Logika dan matematika
dianggap sebagai ilmu-ilmu formal.
Auguste Comte dan Positivisme
Comte adalah tokoh aliran positivisme yang paling terkenal. Kamu
positivis percaya bahwa masyarakat merupakan bagian dari alam dimana
metode-metode penelitian empiris dapat dipergunakan untuk menemukan hukum-hukum
sosial kemasyarakatan. Aliran ini tentunya mendapat pengaruh dari kaum empiris
dan mereka sangat optimis dengan kemajuan dari revolusi Perancis.
Karl R Popper: Kritik terhadap Positivisme Logis
Asumsi pokok teorinya adalah satu teori harus diji dengan
menghadapkannya pada fakta-fakta yang dapat menunjukkan ketidakbenarannya, dan
Popper menyajikan teori ilmu pengetahuan baru ini sebagai penolakannya atas
positivisme logis yang beranggapan bahwa pengetahuan ilmiah pada dasarnya tidak
lain hanya berupa generalisasi pengalaman atau fakta nyata dengan menggunakan
ilmu pasti dan logika. Dan menurut positivisme logis tugas filsafat ilmu pengetahuan
adalah menanamkan dasar untuk ilmu pengetahuan.
Hal yang dikritik oleh Popper pada Positivisme Logis adalah
tentang metode Induksi, ia berpendapat bahwa Induksi tidak lain hanya khayalan
belaka, dan mustahil dapat menghasilkan pengetahuan ilmiah melalui induksi.
Tujuan Ilmu Pengetahuan adalah mengembangkan pengetahuan ilmiah yang berlaku
dan benar, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan logika, namun jenis
penalaran yang dipakai oleh positivisme logis adalah induksi dirasakan tidak
tepat sebab jenis penalaran ini tidak mungkin menghasilkan pengetahuan ilmiah
yang benar dan berlaku, karena elemahan yang bisa terjadi adalah kesalahan
dalam penarikan kesimpulan, dimana dari premis-premis yang dikumpulkan
kemungkinan tidak lengkap sehingga kesimpulan atau generalisasi yang dihasilkan
tidak mewakili fakta yang ada.
2. Post-Positivisme
Merupakan pemikiran
yang menggugat asumsi dan kebenaran-kebenaran positivisme, Pemikiran
ini muncul dengan sejumlah tokoh , antara lain : Karl R. Popper , Thomas Kuhn ,
Frankfurt School (Mazhab Franfkfurt) , Feyerabend , dan Richard Rotry. Beberapa
asumsi dasar post-positivisme:
- Fakta tidak bebas melainkan bermuatan teori
- Falibilitas teori. Tidak satu teori pun yang dapat sepenuhnya dijelaskan dengan bukti- buktiempiris. Bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomaly
- Ketiga, Fakta tidak bebas melainkan penuh dengan nilai
- .nteraksi antara subjek dan objek penelitian. Hasil penelitian bukanlah reportase objektif melainkan hasil interaksi manusia dan semesta yang penuh dengan persoalan dan senantiasa berubah
Ontologi post-positivisme
Ada 3 bentuk ontologi
post-positivisme :
- Realisme: kalangan realis meyakini bahwa realitas yang diamati adalah realitas sebenarnya, yang mutlak benar.
- Nominalisme Sementara kalangan nominalis mengajukan gagasan bahwa keberadaan fenomena sosial hanya terwujud dalam batas nama dan label yang subjek berikan pada realitas tersebut
- . Konstruksionisme Sosial Kalangan konstruksionis menekankan bahwa realitas itu dianggap ada atau tidak bergantung pada pengaruh makna sosial yang dimiliki subjek , makna sosial ini dibentuk melalui interaksi historis yang dialami subjek.
Ontologi post-positivisme
Pandangan post-positivisme
mirip dengan pandangan konstruksionisme sosial terutama dalam dua cara :
1. kaum post-positivis meyakini bahwa proses
konstruksi sosial terjadi dalam berbagai cara dan terpola secara relatif pada
kerja penelitian.
2. banyak kalangan post-positivis
meyakini bahwa konstruksi sosial tersebut dapat ditemukan secara objektif pada
para pelaku dunia social.
3.Prapostivisme
Pra-positivisme, yang diawali
dari jaman Aristiteles sampai David Hume, dimana aplikasinya dalam penelitian
adalah mengamati secara pasif, tidak ada upaya memanipulasi lingkungan dan
melakukan eksperimen terhadap lingkungan . Tahapan ini kemudian berganti dengan
tahapan positivisme, dimana paradigma ini menjadi dasar bagi metode ilmiah
dengan bentuk penelitian kuantitatif , yang mencoba mencari prinsip-prinsip
atau hukum-hukum umum tentang dunia kenyataan. Era prapositivisme dimulai sejak Aristoteles (384-322 SM)
sampai David Hume (1711-1776) . Aristoteles adalah seorang filsuf, saintis, dan
sekaligus ahli pendidikan. Ia adalah salah satu ahli piker yang berpengaruh di
Barat. Menurutnya manusia adalah pengamat pasif, karena segala hal yang
bersifat fisik terjadi secara alamiah. Menurut Aristoteles untuk memperoleh
pengetahuan, manusia untuk menggunakan hukum-hukum logika seperti law of
contracdition (tidak ada proposisi yang benar dan sekaligus salah) dan law of
excluded middle (suatu proposisi bias benar dan bias salah).
Logika dikenal sebagai ilmu tentang alat untuk mencari kebenaran. Bila disusun secara sistematik, maka metodologi penelitian merupakan bagian dari logika. Setidaknya ada lima model logika, yaitu logika formal asristoteles; logika matematik dedutif; logika matematik induktif; logika matematik probabilistic; dan logika reflektif. Tiap penelitian berpegang pada paradigma tertentu. Paradigma menjadi tidak dominan lagi dengan timbulnya paradigma baru. Pada mulanya orang memandang bahwa apa yang terjadi bersifat alamiah. Peneliti bersifat pasif sehingga tinggal memberi makna dari apa yang terjadi dan tanpa ingin berusaha untuk merubah.
Logika dikenal sebagai ilmu tentang alat untuk mencari kebenaran. Bila disusun secara sistematik, maka metodologi penelitian merupakan bagian dari logika. Setidaknya ada lima model logika, yaitu logika formal asristoteles; logika matematik dedutif; logika matematik induktif; logika matematik probabilistic; dan logika reflektif. Tiap penelitian berpegang pada paradigma tertentu. Paradigma menjadi tidak dominan lagi dengan timbulnya paradigma baru. Pada mulanya orang memandang bahwa apa yang terjadi bersifat alamiah. Peneliti bersifat pasif sehingga tinggal memberi makna dari apa yang terjadi dan tanpa ingin berusaha untuk merubah.
SUMBER :
Kamis, 05 Mei 2016
Pengertian Merek
Dalam pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H.,
memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H.,
mmeberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain
Mengenai Undang-Undang Hak Merek.
UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama
dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Mengenai latar belakang Undang-Undang
Perindustrian.
Kegiatan
pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan manusia dalam menggali dan mengolah
sumber daya alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-undang
Dasar 1945, Segala kekayaan alam tersebut diatur pengelolaannya oleh negara
agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia
Mengenai UU No.5/1984
Menimbang :
a. bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
b. bahwa arah
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di
dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
Mengenai Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta.
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.„h Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Mengenai Berner Convention.
1) Berne
Convention
Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works(Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua
tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September1886, dan telah berulang kali mengalami revisi. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal
4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 914. Selanjutnya
berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di russels pada tanggal
26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi terakhir di
paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negarapeserta asli dan
diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro,
Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan
aksesi menandatangani naskah asli
Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006
mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian
internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006:
405).Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu
itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “.
. . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform
a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
Obyek perlindungan Hak Cipta dalam
article 2 Berne Conventionadalah
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan
Mengenai Universal Copyright Convention (UCC).
Universal
Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada
tanggal 6 September 1952, mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris
pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk
karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional
alternatif guna menarik negara-negara
lain seperti
Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta
Berne Convention, karena
menganggap pengaturan dalam Berne
Convention tidak sesuai untuk mereka
(Abdul Bari Azed, 2006: 425).Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi
dengan 3 protokol. Protokol I mengatur
mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara
internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah
satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada
Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian
hukum. Protokol II mengenai berlakunya
konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi
internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis.
Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya
konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization). Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan
turut sertanya negara dalam konvensi ini
dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).
Sumber :
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/1783/2/1HK08718.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/453/3/2MIH01437.pdf
1.
Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya
jiwa inovatif? Jelaskan.
Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
·
Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat
menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum
industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
·
Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7.
Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
2. Mengenai
Hukum Kekayaan Intelektual.
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM
dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi
intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri
yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh
karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus
dihormati dan dihargai.
Di
samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat
menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi
dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para
pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta
pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi
dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure
penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan
HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan
hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi
serta pemakaian merek sendiri
3. Mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
4. mengenai Penggunaan Hak
Cipta.
1.Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Pemegang
Hak Cipta
Pemegang hak
cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak
yang
menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di
atas.
v Perlindungan
hak cipta
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak
ciptaan itu
diwujudkan dalam
bentuk nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan
suatu
kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta.
I\lamun demikian, pencipta
maupun
pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang
dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal
di pengadilan apabila
timbul
sengketa di kemudian
hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena
karya cipta
harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai
ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian,
sehingga
ciptaan itu
dapatdilihat, dibaca atau didengar.
5. mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Dasar Perlindungan Hak
Cipta
Undang-undang Hak
Cipta (UUHC) pertama
kali diatur dalam undang-undang
No.6
Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987. Pada
tahun 1997 diubah
lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997.
Di
tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang
No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan
pelaksanaan di bidang
hak cipta adalah
sebagai berikut:
* Peraturan Pemerintah
RI No. 14 Tahun
1986 Jo Peraturan Pemerintah
RI No.7
Tahun 1989tentang Dewan
Hak Cipta;
* Peraturan Pemerintah
RI No.1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan
dan/atau
Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan,
Penelitian dan
Pengembangan;
* Keputusan Presiden
RI No. 17
Tahun 1988 tentang
Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
* Keputusan Presiden
RI No.25 Tahun
1989 tentang Pengesahan
Persetujuan
Mengenai Perlindungan
Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak
Cipta antara
Republik Indonesia dengan
Amerika Serikat;
* Keputusan Presiden
RI No.38 Tahun
1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara
Republik Indonesia
dengan Australia;
* Keputusan Presiden
RI No.56 Tahun
1994 tentang Pengesahan
Persetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak
Cipta antara
Republik Indonesia
dengan Inggris;
6. Mengenai Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).
7. Mengenai
Undang-Undang Hak Paten.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1. Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang
NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for
the protection of
Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten;
5. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun
1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M .06.- HC.02.1O
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
Pengajuan Permintaan
Paten;
10.Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Syarat
syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No.
M .04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi
Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding
Paten .
Sumber :
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Sumber :
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Langganan:
Komentar (Atom)