Kamis, 05 Mei 2016


Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2. Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain

Mengenai Undang-Undang Hak Merek.

UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Mengenai latar belakang Undang-Undang Perindustrian.

Kegiatan pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan manusia dalam menggali dan mengolah sumber daya alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Menurut Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, Segala kekayaan alam tersebut diatur pengelolaannya oleh negara agar dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

Mengenai UU No.5/1984

Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu  masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual  berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional  adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan  pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;

b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam  pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang  seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan  industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan  pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa  Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;

Mengingat  :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33  Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran  Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor  2048);


Mengenai Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.„h Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Mengenai Berner Convention.

1) Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September1886, dan telah  berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di Paris  pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di russels pada tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negarapeserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan  aksesi  menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006: 405).Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam  article 2  Berne Conventionadalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,  ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan

Mengenai Universal Copyright Convention (UCC).

Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di  Jenewa pada  tanggal 6 September 1952,  mulai berlaku pada tanggal  16  September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk  karena adanya gagasan  dari peserta  Berne Convention untuk  membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara 
lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta  Berne Convention,  karena menganggap pengaturan dalam  Berne Convention tidak sesuai untuk  mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol.  Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa  kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian  salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk  mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan  dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.  Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada  organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB  untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United  Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).  Protokol III  berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam  konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).

Sumber : 
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/1783/2/1HK08718.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/453/3/2MIH01437.pdf




1.      Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.

Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·                     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·                     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·                     Karena masyarakat menghendakinya.
·                     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·                     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·                     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·                     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·                     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·                     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri



 Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.                  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.                  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.                  Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.                   Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.                   Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.                   Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.                   Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.                   Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

2.    Mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
 Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri



3.   Mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
4.   mengenai Penggunaan Hak Cipta.

1.Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v  Pemegang Hak Cipta
Pemegang  hak  cipta  adalah  pencipta  sebagai  pemilik  hak  cipta,  atau  pihak  yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di atas.
v  Perlindungan hak cipta
Perlindungan  terhadap  suatu  ciptaan  timbul  secara  otomatis  sejak  ciptaan  itu
diwujudkan  dalam  bentuk  nyata.  Pendaftaran  ciptaan  tidak  merupakan  suatu
kewajiban  untuk  mendapatkan  hak  cipta.  I\lamun  demikian,  pencipta  maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan  yang  dapat  dijadikan  sebagai  alat  bukti  awal  di  pengadilan  apabila  timbul
sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan  hak cipta  tidak diberikan  kepada  ide atau gagasan,  karena  karya  cipta
harus memiliki bentuk yang khas,  bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan  yang  lahir  berdasarkan  kemampuan,  kreatifitas  atau  keahlian,  sehingga
ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

5.    mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang  Hak  Cipta  (UUHC)  pertama  kali  diatur dalam  undang-undang  No.6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987.  Pada  tahun  1997  diubah  lagi  dengan  undang-undang  No.12  Tahun  1997.  Di
tahun 2002, UUHC  kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19  Tahun  2002.  Beberapa  peraturan  pelaksanaan  di  bidang  hak  cipta  adalah
sebagai berikut:
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.  14 Tahun  1986 Jo  Peraturan  Pemerintah  RI  No.7
Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
*          Peraturan  Pemerintah  RI  No.1  Tahun  1989  tentang  Penerjemahan  dan/atau
Perbanyak  Ciptaan  untuk  Kepentingan  Pendidikan,  Ilmu  Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.  17  Tahun  1988  tentang  Persetujuan  Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.25  Tahun  1989  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai  Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Bal ik Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.38  Tahun  1993  tentang  Pengesahan  Pesetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum  Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Australia;
*          Keputusan  Presiden  RI  No.56  Tahun  1994  tentang  Pengesahan  Persetujuan
Mengenai Perlindungan  Hukum Secara  Timbal  Balik  Terhadap  Hak  Cipta  antara
Republik Indonesia dengan Inggris;
6.  Mengenai Hak Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

7.     Mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.          Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.          Undang-undang  NO.7  Tahun  1994 tentang Agreement  Establishing  the Word
Trade  Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.          Keputusan persiden No.  16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the protection of Industrial Property;
4.          Peraturan Pemerintah NO.34  Tahun 1991 tentang Tata  Cara  Pemerintah Paten;
5.          Peraturan  Pemerintah No.  11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.          Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun  1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten;
8.         Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata  Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.          Keputusan Menkeh No.M .06.- HC.02.1O Tahun  1991 tentang Pelaksanaan
Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Bentuk dan Syarat­
syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan  Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun  1991 tentang Pencatatan dan
Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M .04-PR.07.10 Tahun  1996 tentang Sekretariat Komisi
Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun  1991 tentang Tata  Cara  Pengajuan
Permintaan Banding Paten .


Sumber : 

http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/