Penyelewengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
1. Kasus
hak dan kewajiban warga negara : “Hak
asasi manusia” Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak
pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau
aparat negara melakukan pelanggaran HAM,
sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara
melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia.
Analisa : Sebagai contoh di negara kita sudah
punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan
hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari
seseorang warga negara, namun dalam penggunaan
hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan.
SOLUSI Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam
undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan
Hal
ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan
orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh
lain, dalam lingkungan kampus dapat saja
terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka
dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas
Sumber ( http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html )
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Sumber ( http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html )
2. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/crateinyang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
CONTOH
KASUS
Hari ini
di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
.REPUBLIKA.CO.ID,Hari ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat
mahasiswa Trisakti. Penembakan ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang
Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 –
1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia
mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia
sepanjang 1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran
ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai
dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi
mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari,
para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan.
Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa
panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti.
Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
HARAPAN : Agar tidak ada lagi kasus seperti ini, semua masyarakat punya hak dan kewajiaban berdemokrasi, selama dekmokrasi itu tidak melanggak hukum yang ada di indonesia
SUMBER : ( https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/ )
3. Hal perlu dilakukan pemerintah indonesia untuk kesejahteraan rakyatnya!
Secara sederhana negara
kesejahteraan (welfare state) adalah negara yang menganut sistem ketatanegaraan
yang menitik beratkan pada mementingkan kesejahteraan warganegaranya. Tujuan
dari negara kesejahteraan bukan untuk menghilangkan perbedaan dalam ekonomi
masyarakat, tetapi memperkecil kesenjangan ekonomi dan semaksimal mungkin
menghilangkan kemiskinan dalam masyarakat. Adanya kesenjangan yang lebar antara
masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dalam suatu negara tidak hanya
menunjukkan kegagalan negara tersebut didalam mengelola keadilan sosial, tetapi
kemiskinan yang akut dengan perbedaan penguasaan ekonomi yang mencolok akan
menimbulkan dampak buruk dalam segala segi kehidupan masyarakat. Dampak
tersebut akan dirasakan mulai dari rasa ketidak berdayaan masyarakat miskin,
hingga berdampak buruk pada demokrasi, yang berupa mudahnya orang miskin
menerima suap (menjual suaranya dalam pemilihan umum) akibat keterjepitan
ekonomi, sebagaimana yang banyak disinyalir terjadi di Indonesia dalam beberapa
kali pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bahkan adanya rasa frustrasi
orang miskin akan mudah disulut untuk melakukan tindakan-tindakan anarkhis, yang
berakibat kontra produktif bagi perkembangan demokrasi.
Berdasarkan berbagai
pertimbangan tersebut, maka dikembangkan konsep negara kesejahteraan (welfare
state), yang merupakan sistem kenegaraan yang mengupayakan untuk memperkecil
jurang pemisah antara mereka yang kaya dengan yang miskin melalui berbagai
usaha pelayanan kesejahteraan warganegaranya. Ada lima prinsip penting yang
merupakan prinsip yang mendasari (dan sekaligus menjadi ciri) suatu sistem
negara kesejahteraan, yang karena itu harus diupayakan untuk diwujudnyatakan
oleh negara yang menganut system Negara kesejahteraan dalam rangka upayanya
untuk mencapai tujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan warganegaranya. Yang pertama, cabang produksi yang penting yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tujuan penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi kehidupan rakyat banyak adalah agar
kebutuhan rakyat atas produksi barang yang bersangkutan dapat diperoleh oleh
rakyat dengan harga yang terjangkau, tidak memberatkan kehidupan rakyat. Contoh
cabang produksi yang penting bagi kepentingan rakyat paling tidak adalah
listrik, gas dan minyak bumi, air bersih, dan angkutan umum murah.
4.MAKNA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional adalah upaya untuk
meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional
dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek
kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta
mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan
demokratis berdasarkan Pancasila.
- Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1) Ada
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya
manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang,
unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian
yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3) Subyek
dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat
maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sumber ( http://abdulhafizh92.blogspot.com/2012/05/tugas-kewarganegaraaan-ke-5-6.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar